Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim divonis lima tahun enam bulan penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp12,9 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
Hasanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga dikenakan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Amar putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasanuddin didakwa merugikan negara Rp12,9 miliar. Dia merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013. Fasilitas itu untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (Pemda).
Hasanuddin melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran kegiatan itu tanpa melakukan analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Dia turut mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold serta melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
Perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura, Eko Mardiyanto diperkaya sebesar Rp1,05 miliar; Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar; adik kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.
Selain itu, sejumlah korporasi juga telah diperkaya. Yakni, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW sejumlah Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta. Perbuatan rasuah itu dilakukan pada Oktober 2012 hingga 2013.
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan)
Hasanuddin Ibrahim divonis lima tahun enam bulan penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp12,9 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura
Kementan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
Hasanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga dikenakan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Amar putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasanuddin didakwa
merugikan negara Rp12,9 miliar. Dia merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013. Fasilitas itu untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (Pemda).
Hasanuddin melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran kegiatan itu tanpa melakukan analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Dia turut mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold serta melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
Perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura, Eko Mardiyanto diperkaya sebesar Rp1,05 miliar; Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar; adik kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.
Selain itu, sejumlah korporasi juga telah diperkaya. Yakni, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW sejumlah Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta. Perbuatan rasuah itu dilakukan pada Oktober 2012 hingga 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)