Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," tutur Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi putusan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan
Gereja King Mile 32.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," tutur Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan
KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)