Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng hari ini, 25 Agustus 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah optimistis sejak awal bakal memenangkan praperadilan itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada tindakannya yang melanggar hukum ketika menetapkan Eltinus sebagai tersangka.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.
KPK menegaskan bakal segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32. Eltinus dipastikan diseret ke meja hijau.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," tutur Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan
praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Bupati
Mimika Eltinus Omaleng hari ini, 25 Agustus 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi keputusan hakim.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah optimistis sejak awal bakal memenangkan praperadilan itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada tindakannya yang melanggar hukum ketika menetapkan Eltinus sebagai tersangka.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.
KPK menegaskan bakal segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32. Eltinus dipastikan diseret ke meja hijau.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," tutur Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)