BPK Sempat Kesulitan Periksa Keuangan Lukas Enembe, Ini Penyebabnya
Theofilus Ifan Sucipto • 19 September 2022 14:55
Jakarta: Penelusuran kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan perkara mudah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat kesulitan menelaah keuangan Lukas.
“BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena (Lukas) selalu tidak bisa diperiksa,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengatakan hal itu membuat BPK lebih banyak mengeluarkan disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Namun, kasus korupsi Lukas terungkap seiring berjalannya waktu.
“Bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus-kasus tersebut,” ujar dia.
Mahfud meminta seluruh pihak tidak kaget atas penetapan Lukas sebagai tersangka. Dugaan praktik rasuah sudah terendus sejak jauh-jauh hari.
“Saya persilakan saudara buka berita pada 19 Mei 2020. Saya mengumumkan ada 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya,” papar dia.
Mahfud mafhum sejumlah pihak mempertanyakan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, pengusutan kasus terkesan lama kendati sudah diumumkan sejak beberapa tahun lalu.
“Setiap tokoh Papua yang datang apakah tokoh agama, tokoh adat, selalu bertanya kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak?” tutur dia.
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Jakarta: Penelusuran kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan perkara mudah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat kesulitan menelaah keuangan Lukas.
“BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena (Lukas) selalu tidak bisa diperiksa,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengatakan hal itu membuat BPK lebih banyak mengeluarkan disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Namun, kasus korupsi Lukas terungkap seiring berjalannya waktu.
“Bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus-kasus tersebut,” ujar dia.
Mahfud meminta seluruh pihak tidak kaget atas penetapan Lukas sebagai tersangka. Dugaan praktik rasuah sudah terendus sejak jauh-jauh hari.
“Saya persilakan saudara buka berita pada 19 Mei 2020. Saya mengumumkan ada 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya,” papar dia.
Mahfud mafhum sejumlah pihak mempertanyakan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, pengusutan kasus terkesan lama kendati sudah diumumkan sejak beberapa tahun lalu.
“Setiap tokoh Papua yang datang apakah tokoh agama, tokoh adat, selalu bertanya kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak?” tutur dia.
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)