Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah kejanggalan transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe. Data itu didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada laporan soal korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengutip sebuah artikel yang berisi kutipan Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua A.G Socratez Yoman. Artikel itu mengatakan Lukas ke Jakarta untuk berobat dan tinggal akibat covid-19 dan lockdown pada Mei 2019.
Kala itu, Lukas meminta transfer dana sebesar Rp1 miliar melalui sebuah bank. Mahfud menilai hal itu tidak logis.
“Karena covid-19 terjadi pada 2020. Bagaimana bisa lockdown dan mengirim uang covid-19 tahun 2019? Sehingga ini sangat menyesatkan publik,” papar dia.
Mahfud tidak sepakat dengan anggapan Socratez salah sebut tahun. Sebab, penulisan 2019 diketik dua kali.
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengungkapkan sejumlah kejanggalan transaksi keuangan Gubernur Papua
Lukas Enembe. Data itu didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada laporan soal korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengutip sebuah artikel yang berisi kutipan Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua A.G Socratez Yoman. Artikel itu mengatakan Lukas ke Jakarta untuk berobat dan tinggal akibat covid-19 dan
lockdown pada Mei 2019.
Kala itu, Lukas meminta transfer dana sebesar Rp1 miliar melalui sebuah bank. Mahfud menilai hal itu tidak logis.
“Karena covid-19 terjadi pada 2020. Bagaimana bisa
lockdown dan mengirim uang covid-19 tahun 2019? Sehingga ini sangat menyesatkan publik,” papar dia.
Mahfud tidak sepakat dengan anggapan Socratez salah sebut tahun. Sebab, penulisan 2019 diketik dua kali.
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka
korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)