“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengatakan penetapan tersangka itu tidak berkaitan dengan partai politik (parpol) atau pejabat tertentu. Melainkan hasil temuan dan fakta hukum.
“Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik 2024,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menyebut pemerintah tahu situasi di Papua memanas. Sebab, ada informasi terkait demo besar-besaran pada Selasa, 20 September 2022.
“Latar belakangnya Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan tersangka dan sekarang merasa terkurung di rumah gubernur,” ujar dia.
Mahfud meminta Lukas kooperatif dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjamin Lukas dibebaskan bila tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Tapi kalau ada bukti, ya (Lukas harus) tanggung jawab,” ucap dia.
Baca: Menko Polhukam Minta Lukas Enembe Memenuhi Panggilan KPK |
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id