Pelarangan Tilang Manual Disebut Terobosan Jitu
Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2022 13:56
Jakarta: Pelarangan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didukung. Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan hal itu merupakan terobosan jitu.
"Ya kebijakan yang tepat untuk cegah pungutan liar (pungli)," kata Suparji saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut dia, terobosan tersebut mesti diimbangi dengan penguatan lain. Penguatan yang dimaksud yakni perangkat untuk tilang elektronik atau ETLE.
"CCTV-nya (kamera ETLE) harus yang canggih. Tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Selain itu, Suparji mendorong Kapolri menyiapkan sanksi tegas pada anggota polisi lalu lintas yang masih menilang manual. Salah satu sanksi yakni mutasi.
"Sanksi yang bisa menjerakan, lakukan kegiatan sosial:. Ya betul, antara lain seperti itu (memindahkan anggota polantas ke bidang lain)," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Jakarta: Pelarangan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didukung. Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan hal itu merupakan terobosan jitu.
"Ya kebijakan yang tepat untuk cegah pungutan liar (pungli)," kata Suparji saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut dia, terobosan tersebut mesti diimbangi dengan penguatan lain. Penguatan yang dimaksud yakni perangkat untuk tilang elektronik atau ETLE.
"CCTV-nya (kamera ETLE) harus yang canggih. Tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Selain itu, Suparji mendorong Kapolri menyiapkan sanksi tegas pada anggota polisi lalu lintas yang masih menilang manual. Salah satu sanksi yakni mutasi.
"Sanksi yang bisa menjerakan, lakukan kegiatan sosial:. Ya betul, antara lain seperti itu (memindahkan anggota polantas ke bidang lain)," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)