Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Instruksi ini kemudian direspon oleh Polda Metro Jaya dengan menyiapkan mobil khusus yang dilengkapi dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual. Nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.
“10 untit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari situs resmi Korlantas.
Latif mengatakan secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas.
“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” jelas Latif Usman.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Instruksi ini kemudian direspon oleh Polda Metro Jaya dengan menyiapkan mobil khusus yang dilengkapi dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual. Nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.
“10 untit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari situs resmi Korlantas.
Latif mengatakan secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas.
“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” jelas Latif Usman.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)