Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Nama Calon Anggota Dewas KPK Berseliweran

Media Indonesia • 13 Desember 2019 08:33
Jakarta: Tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 berakhir Sabtu, 21 Desember 2019. Mereka langsung digantikan lima pimpinan baru KPK yang dilantik bersamaan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo.
 
Pemilihan Dewas berbeda dengan pimpinan KPK yang sudah terpilih melalui proses seleksi hingga ke DPR. Belum ada kejelasan lima nama yang menempati posisi anggota Dewas KPK.
 
Sejumlah nama beredar, di antaranya mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto. Ada pula mantan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Indriyanto mengaku tidak pernah dihubungi Istana Kepresidenan terkait pemilihan anggota Dewas. Indriyanto yang pernah memimpin KPK juga tak pernah dimintai pendapat dari Istana soal Dewas KPK.
 
"Tidak pernah sama sekali. Itu tidak benar," kata Indriyanto menjawab Media Indonesia, Kamis, 13 Desember 2019.
 
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan nama-nama Dewas KPK diumumkan Jumat, 20 Desember 2019. Di tengah ramainya bursa kandidat Dewas KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak konsep Dewas KPK yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 
 
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan tiga alasan. Pertama, KPK lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep Dewas. Pengawasan secara internal KPK dianggap sudah efektif, bahkan pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap pimpinan KPK: Abraham Samad dan Saut Situmorang.
 
Kedua, kewenangan Dewas dinilai melebihi pimpinan komisi. Ketiga, ICW khawatir Dewas nantinya akan menjadi sarana intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK
 
"Sekarang justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," ujar Kurnia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan