Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

Presiden Kantongi Nama Dewan Pengawas KPK

Damar Iradat • 10 Desember 2019 11:38
Jakarta: Susunan nama-nama anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam kantong Presiden Joko Widodo. Presiden belum mau membeberkan nama tersebut.
 
"Sudah (nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK difinalisasi)," ujar Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
 
Presiden tak banyak bicara saat ditanya terkait dewan pengawas KPK. Anggota dewan pengawas akan dilantik bersama pimpinan KPK periode 2019-2023.

Anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali dipilih langsung Jokowi. Nantinya, anggota dewan pengawas dipilih panitia seleksi, serupa pemilihan calon pimpinan KPK.
 
Jokowi sebelumnya mengatakan calon anggota dewan pengawas harus memiliki pengalaman di bidang hukum pidana. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga ingin anggota dewan pengawas diisi sosok berpengalaman di bidang audit dan pemeriksaan.
 
Anggota Dewan Pengawas KPK merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.  
 
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
 
Dewan pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis terhadap permintaan izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
 
Pasal 69 D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah."
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan