Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

KPK Pasrah Soal Dewan Pengawas

M Sholahadhin Azhar • 06 Desember 2019 17:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggak ikut cawe-cawe dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK. Formasi Dewan Pengawas sepenuhnya hak Presiden Joko Widodo.
 
"Pertama, ditentukan Presiden. Ya silakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK, Jumat, 6 Desember 2019.
 
Ketentuan Dewan Pengawas didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai eksekutor UU, KPK menaati regulasi. 

"Ya, makanya kami menunggu penetapan Dewas (Dewan Pengawas) itu. Kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru. Yang sekarang kami lakukan intensif rapat transisi," jelas Agus.
 
Eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menegaskan KPK tak ikut campur. Pihaknya juga tak memberikan kriteria anggota Dewas yang ideal, apalagi merekomendasikan diri menjadi bagian Dewas.
 
"Kami hanya pelaksana saja kan. Tidak elok kalau mengusulkan diri," jelas Agus
 
Dia memastikan KPK tak keberatan dengan apa pun pilihan Jokowi. Seleksi sepenuhnya dipegang Presiden dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. 
 
"Kan yang pilih Presiden. Presiden pasti kan sudah punya nama. Yang saya dengar kan koordinatornya Mensesneg, pasti masukan dari sana," kata Agus.
 
Pimpinan baru dan Dewan Pengawas KPK dilantik, Jumat, 20 Desember 2019. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan