Jakarta: Presiden Joko Widodo tak memusingkan mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Saut melepas jabatan setelah pimpinan baru KPK terpilih.
"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Surat pengunduran diri Saut disebar melalui surat elektronik pegawai KPK. Dalam surat itu, Saut mengucapkan banyak terima kasih kepada pegawai atas segala kekurangannnya selama memimpin KPK.
Saut juga meminta pegawai konsisten memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. Terpenting, mereka diminta tetap berdiri di baris terdepan memberantas praktik rasuah di Tanah Air.
Penasihat KPK Tsani Annafari mengonfirmasi surat pengunduran diri Saut diterima hari ini. "Itu surat dari Pak Saut," kata dia.
Sementara itu, Komisi III DPR telah memutuskan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Pemilihan ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
Lima pimpinan KPK berasal dari beragam latar belakang. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri; hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, Nawawi Pomolango; advokat Lili Pintauli Siregar; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Nurul Ghufron.
Pemungutan suara ini diikuti 56 anggota Komisi III. Setiap anggota Komisi III diberikan kertas suara untuk memilih lima dari 10 capim. Setelah terpilih lima pimpinan KPK, Komisi III langsung menggelar voting pemilihan ketua KPK jilid V. Firli terpilih jadi pimpinan tertinggi Korps Antirasuah.
Jakarta: Presiden Joko Widodo tak memusingkan mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Saut melepas jabatan setelah pimpinan baru KPK terpilih.
"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Surat pengunduran diri Saut disebar melalui surat elektronik pegawai KPK. Dalam surat itu, Saut mengucapkan banyak terima kasih kepada pegawai atas segala kekurangannnya selama memimpin KPK.
Saut juga meminta pegawai konsisten memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. Terpenting, mereka diminta tetap berdiri di baris terdepan memberantas praktik rasuah di Tanah Air.
Penasihat KPK
Tsani Annafari mengonfirmasi surat pengunduran diri Saut diterima hari ini. "Itu surat dari Pak Saut," kata dia.
Sementara itu, Komisi III DPR telah memutuskan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Pemilihan ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara (
voting).
Lima pimpinan KPK berasal dari beragam latar belakang. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri; hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, Nawawi Pomolango; advokat Lili Pintauli Siregar; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Nurul Ghufron.
Pemungutan suara ini diikuti 56 anggota Komisi III. Setiap anggota Komisi III diberikan kertas suara untuk memilih lima dari 10 capim. Setelah terpilih lima pimpinan KPK, Komisi III langsung menggelar
voting pemilihan ketua KPK jilid V. Firli terpilih jadi pimpinan tertinggi Korps Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)