Penasihat KPK Tsani Annafari usai mendaftar sebagai capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Medcom.id/Damar Iradat.
Penasihat KPK Tsani Annafari usai mendaftar sebagai capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Medcom.id/Damar Iradat.

Penasihat KPK Tsani Annafari Mengundurkan Diri

Juven Martua Sitompul • 13 September 2019 11:18
Jakarta: Tsani Annafari mundur dari jabatannya sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2020. Surat pengunduran diri diserahkan Tsani ke pimpinan KPK melalui email.
 
"Selamat pagi, saya sudah ajukan surat mundur, tapi proses masih di pimpinan," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
 
Sebelum surat pengunduran diri itu diputuskan kelima pimpinan, Tsani tetap menjalankan tugasnya di KPK sebagai penasihat. "Sementara itu saya masih bekerja seperti biasa," kata dia.

Tsani memang tegas menyatakan bakal mengundurkan diri jika sejumlah calon yang ditudingnya memiliki catatan hitam lolos seleksi. Tsani juga merupakan salah satu capim dari internal KPK yang gugur dari seleksi.
 
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 telah dipilih Komisi III DPR. Kelima komisioner Lembaga Antirasuah itu terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
 
Lima pimpinan terpilih itu yakni Irjen Firli Bahuri selaku ketua dan empat wakil ketua yang diisi oleh Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
 
Hasil voting secara keseluruhan, Firli mendapat 56 suara, Alexander dengan 53 suara, Nawawi memperoleh 50 suara, Nurul Ghufron sebanyak 51 suara dan Lili Pintauli mendapat 44 suara.
 
Pemungutan suara ini diikuti oleh 56 anggota Komisi III. Mekanismenya, setiap anggota Komisi III diberikan kertas suara untuk memilih lima dari 10 capim.
 
Suara anggota yang memilih lebih dari lima nama akan dianggap tidak sah. Setelah terpilih lima nama capim KPK, Komisi III langsung menggelar voting untuk pemilihan ketua KPK jilid V.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan