Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Sebelumnya, Mekeng mangkir panggilan penyidik pada Rabu, 11 September 2019. Politikus Golkar itu berdalih ke luar negeri.
Penyidik mengultimatum Mekeng bersikap kooperatif dan segera datang pemeriksaan. Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 senilai Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan, Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Ketua Fraksi Golkar DPR
Melchias Markus Mekeng. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Sebelumnya, Mekeng mangkir panggilan penyidik pada Rabu, 11 September 2019. Politikus Golkar itu berdalih ke luar negeri.
Penyidik
mengultimatum Mekeng bersikap kooperatif dan segera datang pemeriksaan. Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 senilai Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan, Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)