Melchias Marcus Mekeng. Foto: MI/Rommy Pujianto
Melchias Marcus Mekeng. Foto: MI/Rommy Pujianto

Melchias Mekeng Dicegah ke Luar Negeri

M Sholahadhin Azhar • 10 September 2019 19:33
Jakarta: Anggota DPR Melchias Markus Mekeng dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan dalam kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
 
"Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
 
Samin Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Keterangan Melchias dibutuhkan untuk menyelisik pemberian suap kepada eks anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"Besok Rabu, 11 September 2019, diagendakan pemerikaaan terhadap Melchias sebagai saksi untuk SMT," ujar Febri.
 
Pada Senin, 9 September 2019, KPK juga mengeluarkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan, dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani.
 
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk menyelisik kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
 
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019. 
 
Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
 
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
 
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
 
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
 
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan