Jakarta: Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak diperpanjang. Hingga Kamis siang, 4 Juli 2019, jumlah pendaftar dianggap sudah cukup memadai.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan hingga siang tadi pendaftar capim KPK sudah mencapai 282 orang. Komposisinya yakni, pengacara 57 orang, akademisi 53 orang, swasta maupun BUMN 23 orang, jaksa dan hakim 16 orang, TNI satu orang, Polri 10 orang, auditor enam orang, komisioner dan pegawai KPK 10 orang, serta 103 lainnya merupakan pendaftar dari profesi lain.
"Melihat perkembangannya kelihatannya tidak (diperpanjang). Sudah cukup, karena kita hanya memerlukan 10 orang (nama yang akan disetor ke DPR). Kelihatannya kemungkinan besar tidak," kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Kendati begitu, Pansel akan lebih dulu merapatkan hal tersebut. Sebab, keputusan ini juga harus mendapat persetujuan dari anggota Pansel yang lain.
(Baca juga: Satu Jenderal Polisi Mundur dari Capim KPK)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, waktu pendaftaran capim KPK dibuka selama 14 hari. Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 Juni 2019, sehingga, jika menurut UU, hari ini merupakan pendaftaran terakhir.
"UU tidak mengatur diperpanjang atau tidak. Namun, pertama yang harus dilaksanakan adalah aturan UU," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yenti mengatakan, dalam rapat nanti, Pansel akan melihat kualitas para calon yang sudah mendaftar. Menurut dia, yang akan dilihat pertama adalah kelengkapan persyaratan dokumen.
"Misalnya ternyata umurnya didrop. Itu bagian dari seleksi. Mungkin SKCK sudah tidak berlaku ya langsung didrop. Modelnya seperti itu untuk masuk tahapan berikutnya," kata Yenti.
Jakarta: Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak diperpanjang. Hingga Kamis siang, 4 Juli 2019, jumlah pendaftar dianggap sudah cukup memadai.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan hingga siang tadi pendaftar capim KPK sudah mencapai 282 orang. Komposisinya yakni, pengacara 57 orang, akademisi 53 orang, swasta maupun BUMN 23 orang, jaksa dan hakim 16 orang, TNI satu orang, Polri 10 orang, auditor enam orang, komisioner dan pegawai KPK 10 orang, serta 103 lainnya merupakan pendaftar dari profesi lain.
"Melihat perkembangannya kelihatannya tidak (diperpanjang). Sudah cukup, karena kita hanya memerlukan 10 orang (nama yang akan disetor ke DPR). Kelihatannya kemungkinan besar tidak," kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Kendati begitu, Pansel akan lebih dulu merapatkan hal tersebut. Sebab, keputusan ini juga harus mendapat persetujuan dari anggota Pansel yang lain.
(Baca juga:
Satu Jenderal Polisi Mundur dari Capim KPK)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, waktu pendaftaran capim KPK dibuka selama 14 hari. Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 Juni 2019, sehingga, jika menurut UU, hari ini merupakan pendaftaran terakhir.
"UU tidak mengatur diperpanjang atau tidak. Namun, pertama yang harus dilaksanakan adalah aturan UU," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yenti mengatakan, dalam rapat nanti, Pansel akan melihat kualitas para calon yang sudah mendaftar. Menurut dia, yang akan dilihat pertama adalah kelengkapan persyaratan dokumen.
"Misalnya ternyata umurnya didrop. Itu bagian dari seleksi. Mungkin SKCK sudah tidak berlaku ya langsung didrop. Modelnya seperti itu untuk masuk tahapan berikutnya," kata Yenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)