Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

Kabiro Kepegawaian MA Dipanggil KPK

M Sholahadhin Azhar • 26 Desember 2019 10:25
Jakarta: Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Supatmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
 
Belum diketahui apa yang dikorek KPK dari mulut Supatmi. Namun, penyidik KPK sempat mendalami surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai MA dari Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada pemeriksaan Rabu, 18 Desember 2019.

Sementara itu, Nurhadi tersandung dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno. Dia ditetapkan menjadi tersangka, Senin, 16 Desember 2019.
 
KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kuat dalam perkara ini.
 
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap itu untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Nurhadi menerima sembilan cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK).
 
Di kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi ini terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
 
Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>