Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansufri Idrus Sambo - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansufri Idrus Sambo - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ingin Fokus Ibadah, Sambo Minta Pemeriksaan Diundur

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2019 16:14
Jakarta: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansufri Idrus Sambo, batal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Sambo ingin fokus beribadah pada akhir Ramadan.
 
"Ya tadi pemeriksaan kita ngobrol-ngobrol, habis itu ditanya beberapa hal, habis itu kita salat dulu, setelah salat langsung lawyer bicara. Kita harap Ramadan ibadah dulu lah," kata eks guru ngaji Prabowo Subianto itu di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Kuasa Hukum Sambo, Hendarsam, meminta penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya. Sambo minta diperiksa usai Idulfitri. 

"Nah ustaz Sambo mau fokus lailatul qadar seperti itu karena ini pahalanya lebih besar dibanding hari-hari lain. Nah, penyidik juga mau gitu rupanya. Penyidik juga mau fokus untuk beribadah. Akhirnya pemeriksaan hari ini kita tunda dulu, nanti menunggu informasi dan arahan dari penyidik," ungkap Hendarsam.
 
Namun, Hendarsam menyebut penyidik belum menentukan jadwal untuk pemeriksaan ulang. 
 
Kemarin, Sambo sudah diperiksa penyidik. Dia dicecar 49 pertanyaan selama kurang lebih 17 jam. 
 
(Baca juga: Fadli Zon Jenguk Eggi dan Lieus)
 
Selain Sambo, penyidik telah memeriksa saksi lainnya untuk kasus dugaan makar Eggi. Mereka adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais. 
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
 
Dia disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Eggi diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi terancam penjara seumur hidup.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan