Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, saat akan menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, saat akan menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id

Fadli Zon Jenguk Eggi dan Lieus

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2019 14:37
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya mendekam di balik jeruji besi karena dugaan makar.
 
"Nengok Pak Eggi dan Pak Lieus yang dituduh kasus makar," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Fadli datang didampingi politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas. Keduanya menemui Eggi dan Lieus di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). 

Fadli mengaku tak membawa apa pun untuk kedua koleganya. "Saya enggak bawa apa-apa," ucapnya.
 
Selain itu, Fadli juga berencana menjenguk perusuh aksi 22 Mei yang ditangkap beberapa waktu lalu. "Kalau bisa (menjenguk) mereka yang lain, yang ditangkap dalam kasus aksi 22," ujar Wakil Ketua DPR itu.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
 
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Sementara itu, Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019. Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB 
 
Lieus diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar. Ia disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan