Jakarta: Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Kenneth dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebesar Rp101,54 juta.
"Menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kenneth menyuap Wisnu melalui perantara bernama Alexander Muskitta yang kini berstatus tersangka. Kenneth memberikan uang kepada Wisnu agar menyetujui pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga dilakukan guna jasa operations and maintenance di PT Krakatau Steel pada 2019.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut diketahui dikehendaki oleh terdakwa. Dengan demikian perbuatan Kenneth sebagai pemberi dilandasi dengan faktor kesengajaan," ujar Mustafa.
Baca: Makelar Krakatau Steel Disebut Sering Atur Transaksi
Hal yang memberatkan hukuman Kenneth, di antaranya tak menjunjung tinggi profesionalisme. Karena menggunakan broker dalam mendekati pejabat BUMN. Kenneth juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang, dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Mustafa.
Atas perbuatannya, Kenneth dinilai melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Kenneth dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebesar Rp101,54 juta.
"Menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kenneth menyuap Wisnu melalui perantara bernama Alexander Muskitta yang kini berstatus tersangka. Kenneth memberikan uang kepada Wisnu agar menyetujui pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga dilakukan guna jasa operations and maintenance di PT Krakatau Steel pada 2019.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut diketahui dikehendaki oleh terdakwa. Dengan demikian perbuatan Kenneth sebagai pemberi dilandasi dengan faktor kesengajaan," ujar Mustafa.
Baca: Makelar Krakatau Steel Disebut Sering Atur Transaksi
Hal yang memberatkan hukuman Kenneth, di antaranya tak menjunjung tinggi profesionalisme. Karena menggunakan broker dalam mendekati pejabat BUMN. Kenneth juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang, dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Mustafa.
Atas perbuatannya, Kenneth dinilai melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)