Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
"Sidang perdana ini akan digelar secara virtual atau online, di mana terdakwa tetap berada di ruang tahanan," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal di PN Jaktim, Senin, 15 Maret 2021.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Alex menyebut pihaknya menyiapkan dua ruang sidang.
"Ruang sidang utama dan ruang sidang Purwoto. Tapi karena ini sidang pertama, kemungkinan yang dipakai ruang sidang utama," beber dia.
(Baca: Jaksa Bakal Dakwa Rizieq Shihab dengan 5 Pasal)
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota FPI.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana kasus pelanggaran
protokol kesehatan dengan terdakwa
Muhammad Rizieq Shihab, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
"Sidang perdana ini akan digelar secara virtual atau
online, di mana terdakwa tetap berada di ruang tahanan," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal di PN Jaktim, Senin, 15 Maret 2021.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Alex menyebut pihaknya menyiapkan dua ruang sidang.
"Ruang sidang utama dan ruang sidang Purwoto. Tapi karena ini sidang pertama, kemungkinan yang dipakai ruang sidang utama," beber dia.
(Baca:
Jaksa Bakal Dakwa Rizieq Shihab dengan 5 Pasal)
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota FPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)