Jakarta: Perkara kasus penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab segera disidang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Dilimpahkan Selasa, 9 Maret 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Leonard memerinci lima berkas perkara Rizieq Shihab. Pertama Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Berkas Dilimpahkan, Rizieq Cs Segera Disidang di PN Jaktim
Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Leonard mengatakan kelima berkas tersebut ialah untuk perkara di KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020. Serta perkara di Rumah Sakit UMMI, Bogor pada 27 November 2020.
"Serta perkara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020," kata Leonard.
"Dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," ujar Leonard.
Jakarta: Perkara kasus penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dengan tersangka
Muhammad Rizieq Shihab segera disidang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Dilimpahkan Selasa, 9 Maret 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Leonard memerinci lima berkas perkara Rizieq Shihab. Pertama Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca:
Berkas Dilimpahkan, Rizieq Cs Segera Disidang di PN Jaktim
Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Leonard mengatakan kelima berkas tersebut ialah untuk perkara di KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020. Serta perkara di Rumah Sakit UMMI, Bogor pada 27 November 2020.
"Serta perkara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020," kata Leonard.
"Dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," ujar Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)