Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Berkas Dilimpahkan, Rizieq Cs Segera Disidang di PN Jaktim

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2021 19:12
Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Perkara mereka segera disidangkan.
 
"Sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Sebanyak enam terdakwa atas berkas perkara itu, yakni Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka akan disidang dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atas acara akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

Rizieq cs didakwa melanggar pasal berlapis. Yakni, Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; dan Pasal 14 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Dia juga dijerat Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
 
Baca: Rizieq Shihab Dinilai Bertanggung Jawab Soal Penyerobotan Lahan PTPN VIII
 
Kemudian, tiga berkas perkara atas kasus dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 November 2020 juga dipindahkan ke PN Jaktim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Ketiga terdakwa dalam kasus itu, yakni Rizieq, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
 
Ketiganya melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, satu berkas perkara atas kasus dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020. Berkas dipindahkan dari Kejari Bogor ke PN Jaktim. Satu terdakwa yang akan menjalani sidang dalam kasus ini ialah Rizieq.
 
Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. "Proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim tentang hari sidang pertama," ujar Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan