Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Mantan Wakil Kepala Bareskrim itu bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus rasuah ekspor benih lobster.
"Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen (Antam Novambar) dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Muhammad Yusuf)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Kedua orang itu dipanggil karena diduga mengetahui seluk-beluk rasuah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Namun, Ali belum bisa mengonfirmasi kepastian apakah kedua pejabat KKP itu hadir atau tidak.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca: KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP membuat surat perintah. Surat itu terkait penarikan jaminan bank atau garansi dari para eksportir yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Mantan Wakil Kepala Bareskrim itu bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus
rasuah ekspor benih lobster.
"Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen (Antam Novambar) dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Muhammad Yusuf)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Kedua orang itu dipanggil karena diduga mengetahui seluk-beluk rasuah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Namun, Ali belum bisa mengonfirmasi kepastian apakah kedua pejabat KKP itu hadir atau tidak.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca:
KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP membuat surat perintah. Surat itu terkait penarikan jaminan bank atau garansi dari para eksportir yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)