Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra.
Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Mencapai Rp168 Triliun

Anggi Tondi Martaon • 01 Oktober 2020 14:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kerugian negara akibat kasus rasuah mencapai Rp168 triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi penanganan kasus korupsi selama 2004-2019.
 
"Semenjak KPK lahir sampai sekarang itu, kerugian negara yang teridentifikasi sudah Rp168 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Peluncuran Kuliah Online Pendidikan Antikorupsi, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Dia menyebut total kerugian negara itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik jika praktik culas tidak menggerogoti sistem ketatanegaraan Indonesia. Seperti membangun 195 gedung sekolah dasar (SD).

"Dengan fasilitas (gedung SD) yang lumayan lengkap," kata dia.
 
Baca: KPK Sebut Penegak Hukum Belum Senada Jerat Koruptor
 
Kerugian negara akibat korupsi selama 2004-2019 itu juga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan siswa 3,36 juta siswa Indonesia. Mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
 
Kerugian negara sebanyak Rp168 triliun itu juga bisa memodali 33,6 juta kepala keluarga. Masing-masing mendapat bantuan modal sebesar Rp5 juta.
 
Tak hanya itu, kata Nurul, kerugian negara itu bahkan bisa memperbaiki 21.313 kilometer jalan kabupaten/kota. Termasuk, 2.468 kilometer jalan provinsi yang rusak.
 
Terakhir, kerugian negara itu bisa digunakan untuk membangun sarana listrik 5.040 desa terpencil. "Ini bayangannya kalau kita mampu menghabiskan atau menyelamatkan praktik ketatanegaraan kita dari korupsi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan