Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Ekspose akan dilakukan pada siang ini.
"Memang benar ya untuk hari ini pukul 14.00 WIB, nanti akan dilaksanakan gelar perkara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Argo mengatakan gelar perkara untuk menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan unlawful killing tersebut. Gelar perkara juga dapat meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Argo menyampaikan gelar perkara berlangsung di Direktorat Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri. Ada sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose itu.
"Ada penyidik (Dittipidum Bareskrim Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus unlawful killing terhadap pengikut Rizieq. Penuntasan kasus itu diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Dibebastugaskan
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan
pembunuhan di luar hukum atau
unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab. Ekspose akan dilakukan pada siang ini.
"Memang benar ya untuk hari ini pukul 14.00 WIB, nanti akan dilaksanakan gelar perkara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Argo mengatakan gelar perkara untuk menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan
unlawful killing tersebut. Gelar perkara juga dapat meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Argo menyampaikan gelar perkara berlangsung di Direktorat Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri. Ada sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose itu.
"Ada penyidik (Dittipidum Bareskrim Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus
unlawful killing terhadap pengikut Rizieq. Penuntasan kasus itu diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus
unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Dibebastugaskan
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)