Jakarta: Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Mereka telah dibebastugaskan.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Ramadhan mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mencari bukti permulaan.
Ramadhan menegaskan ketiga terlapor masih berstatus anggota Polri meski sementara waktu dibebastugaskan. Pemecatan anggota harus melalui berbagai tahapan, salah satunya sidang etik.
"Sementara ini masih dilakukan proses oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) serta tentunya oleh Dittipidum," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan sudah mengantongi terduga tersangka dalam kasus unlawful killing itu. Namun, kepolisian masih membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Baca: Polisi Kantongi Terduga Tersangka Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq
Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya menembak empat eks laskar FPI. Penembakan itu dilakukan saat mereka membawa keempat pengikut Rizieq itu ke Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Sehingga, mereka melakukan tembakan terukur kepada keempat orang itu.
Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Sebanyak tiga anggota
Polda Metro Jaya menjadi terlapor kasus dugaan
unlawful killing atau
penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Mereka telah dibebastugaskan.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Ramadhan mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mencari bukti permulaan.
Ramadhan menegaskan ketiga terlapor masih berstatus anggota Polri meski sementara waktu dibebastugaskan. Pemecatan anggota harus melalui berbagai tahapan, salah satunya sidang etik.
"Sementara ini masih dilakukan proses oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) serta tentunya oleh Dittipidum," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan sudah mengantongi terduga tersangka dalam kasus
unlawful killing itu. Namun, kepolisian masih membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Baca: Polisi Kantongi Terduga Tersangka Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq
Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya menembak empat eks laskar FPI. Penembakan itu dilakukan saat mereka membawa keempat pengikut Rizieq itu ke Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Sehingga, mereka melakukan tembakan terukur kepada keempat orang itu.
Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)