Jakarta: Bareskrim Polri sudah mengantongi nama terduga tersangka dalam kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Terduga tersangka tersebut merupakan anggota Polri.
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengonstruksi kasus tersebut. Hal ini agar ada kesamaan analisis dengan pihak Kejaksaan.
"Karena Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Baca: Kabareskrim Jamin Penembakan Pengikut Rizieq Diusut Profesional
Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut. Atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing itu.
Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor. Mereka yang membawa empat eks laskar FPI itu menggunakan mobil ke Polda Metro Jaya. Mereka juga diduga yang melakukan penembakan terhadap empat orang tersebut.
Jakarta: Bareskrim
Polri sudah mengantongi nama terduga tersangka dalam kasus
unlawful killing atau
penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Terduga tersangka tersebut merupakan anggota Polri.
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengonstruksi kasus tersebut. Hal ini agar ada kesamaan analisis dengan pihak Kejaksaan.
"Karena Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Baca: Kabareskrim Jamin Penembakan Pengikut Rizieq Diusut Profesional
Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut. Atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus
unlawful killing itu.
Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor. Mereka yang membawa empat eks laskar FPI itu menggunakan mobil ke Polda Metro Jaya. Mereka juga diduga yang melakukan penembakan terhadap empat orang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)