Jakarta: Polisi menjamin pengusutan kasus penembakan terhadap pengikut Muhammad Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dilakukan secara profesional. Pengusutan kasus itu dipantau ketat kejaksaan.
"Seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Sebentar lagi kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.
Baca: Enam Pengikut Rizieq yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020
Jakarta: Polisi menjamin pengusutan kasus penembakan terhadap pengikut Muhammad
Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dilakukan secara profesional. Pengusutan kasus itu dipantau ketat kejaksaan.
"Seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," kata Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Sebentar lagi kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.
Baca:
Enam Pengikut Rizieq yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pengikut
Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)