Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.

Aliran Dana Rasuah Nurdin Abdullah Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2021 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pada Senin, 8 Maret 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Nurdin.
 
"Dikonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk  tersangka NA (Nurdin Abdullah) oleh tersangka AS (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Baca: Nurdin Abdullah Klaim Uang yang Disita KPK Bantuan Masjid

Ali tidak merinci waktu dan total uang yang diberikan Agung untuk Nurdin. Dia menyebut Nurdin menerima uang dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat yang berperan sebagai perantara.
 
Ali juga enggan membeberkan lebih lanjut informasi yang diulik penyidik dari Nurdin. Alasannya, untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan di ungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan