Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Respons Polri Terkait Permintaan Novel Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

Cindy • 27 Februari 2021 09:59
Jakarta: Mabes Polri merespons pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mempersilakan masyarakat melapor bila tak puas dengan proses hukum yang dilakukan penyidik Polri.
 
Ada mekanisme pengaduan di Bareskrim Mabes Polri. Aduan dapat disampaikan lewat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
 
"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam. Jika ada masyarakat merasa tidak puas, dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada," kata Rusdi saat dihubungi, Jumat, 26 Februari 2021.

Novel terus berharap polisi mengusut kembali kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Novel berharap polisi membuka penyelidikan baru.
 
"Saya berharap semoga di Kapolri baru (Listyo Sigit Prabowo) ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Baca: Novel Sering Ditanya Soal Nasib Proses Hukum Penyerangnya
 
Novel masih kukuh ada aktor intelektual yang belum terungkap. Perkara penyiraman air keras yang telah inkrah itu dinilai masih banyak kekurangan.
 
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Novel diserang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Ada dua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang menyiram Novel dengan air keras.
 
Rahmat dihukum dua tahun penjara, sedangkan Ronny 1,5 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan