Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Novel Sering Ditanya Soal Nasib Proses Hukum Penyerangnya

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 18:45
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sering mendapatkan pertanyaan soal nasib terpidana penyiraman air keras terhadapnya. Pertanyaan itu merujuk kepada lokasi penahanan kedua polisi tersebut.
 
"Saya juga beberapa kali ditanya, apakah orang yang diberi sanksi dihukum jalani pidana itu menjalani hukuman?" kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Novel mengaku tidak pernah bisa menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya, kata dia, kasus kedua orang itu diusut kepolisian. KPK sama sekali tidak ikut campur.

"Karena memang dilakukan penahanannya kalau enggak salah memang di (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. Memang tempatnya lebih tertutup. Akses publik tak terlalu banyak bisa melihat di sana," ujar Novel.
 
Baca: Novel Harap Kapolri Listyo Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
 
Dia mengartikan pertanyaan itu karena banyak orang yang peduli kepadanya. Pertanyaan itu menggambarkan masyarakat melihat hukuman para penyerangnya belum adil.
 
"Menyerang penegak hukum yang bertugas berantas korupsi, ini kan sangat serius. Tapi, selain dari vonisnya yang ringan dan prosesnya yang seperti dapat proteksi dan banyak hal lain lagi seperti jalani hukuman atau tidak dan lainnya," tutur Novel.
 
Novel menyarankan polisi lebih terbuka dalam memproses dua terpidana penyerangnya. Dia menyoroti soal pemecatan kedua orang itu.
 
"Ini satu hal yang penting adalah saya tidak mendengar yang bersangkutan diproses untuk diberhentikan secara tak hormat," ucap Novel.
 
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Novel diserang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh.
 
Akhir Desember 2019, dua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akhirnya dibekuk. Rahmat dan Ronny dihukum dua tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan