Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata/Dok Pribadi.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata/Dok Pribadi.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditahan Saat Masih Sehat

Siti Yona Hukmana • 09 Februari 2021 19:32
Jakarta: Tindakan kepolisian menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata saat sakit dipersoalkan. Polisi memastikan penahanan sudah tepat karena dilakukan saat Maaher dalam keadaan sehat. 
 
"Ketika awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses menjalani penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021. 
 
Rusdi mengatakan polisi telah berupaya memberikan perawatan kepada Maaher saat sakit. Perawatan itu diberikan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Baca: Pertimbangan Polri Tak Merujuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke RS Ummi
 
"Sampai lebih kurang tujuh hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujar Rusdi. 
 
Kemudian, Rusdi menyebut berkas perkara Maaher dalam kasus dugaan penghinaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik mengirimkan Maaher dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. 
 
Rusdi mengatakan Maaher kembali sakit saat polisi menyerahkan tanggung jawab ke Kejaksaan Agung. Pihaknya telah menawarkan untuk kembali menjalani perawatan di RS Polri. Namun, tawaran tersebut ditolak Maaher. 
 
"Yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS, dia tetap ingin berada di rumah tahanan negara Bareskrim. Sudah ditawarkan, tapi sekali lagi almarhum tidak menginginkan," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Upaya penahanan terhadap Maaher dikritik oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya. Novel menyayangkan tindakan kepolisian yang seakan keterluan terhadap ustaz.
 
"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel.
 
Ustaz Maaher meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB, Senin, 8 Februari 2021. Maaher disebut menderita penyakit radang usus akut, dan penyakit kulit.
 
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan