Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap tiga mantan anggota DPRD Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiganya segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
"Selasa, 10 November 2020, tim jaksa KPK melimpahkan berkas ketiga terdakwa ke PN Tipikor Jambi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu penunjukan majelis hakim. Selain itu, nantinya ada penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca: KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain dalam Kasus RAPBD Jambi
Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Para terdakwa sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan mengikuti pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Ketiganya juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara terhadap RAPBD 2017-2018. Tiap fraksi menerima uang Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan penyidikan terhadap tiga mantan anggota DPRD
Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiganya segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jambi.
"Selasa, 10 November 2020, tim jaksa KPK melimpahkan berkas ketiga terdakwa ke PN Tipikor Jambi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu penunjukan majelis hakim. Selain itu, nantinya ada penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca:
KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain dalam Kasus RAPBD Jambi
Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Para terdakwa sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan mengikuti pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Ketiganya juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara terhadap RAPBD 2017-2018. Tiap fraksi menerima uang Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)