Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain dalam Kasus RAPBD Jambi

Fachri Audhia Hafiez • 04 November 2020 00:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi pada 2017-2018. Bukan tidak mungkin kasus rasuah ini menjerat pihak lain.
 
"KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2020.
 
Ali mengatakan KPK akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik. Lembaga Antirasuah juga baru melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2017-2018. Mereka mantan legislator Jambi, yakni Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (AIS), dan Chumaidi Zaidi (CZ).

Baca: Tiga Eks Legislator Jambi Menanti Sidang Dakwaan
 
Ketiga pimpinan DPRD tersebut diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Mereka juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
 
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggotanya untuk kompak satu suara menyikapi RAPBD. Tiap fraksi diduga menerima sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
 
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan