Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

Tiga Eks Legislator Jambi Menanti Sidang Dakwaan

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2020 23:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2017-2018. Mereka mantan legislator Jambi, yakni Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (AIS), dan Chumaidi Zaidi (CZ).
 
"Melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2020.
 
Penahanan terdakwa beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor. Jaksa penuntut umum tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, serta jadwal persidangan.

Baca: Tiga Legislator Jambi Ditahan KPK
 
Ketiga pimpinan DPRD tersebut diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Mereka juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
 
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara menyikapi RAPBD. Tiap fraksi diduga menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
 
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan