Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Medcom.id/Candra.

Tiga Legislator Jambi Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2020 19:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar, dan mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi. Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2018.
 
"Ditahan 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020
 
Alex menjelaskan ketiga orang ini jadi tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex.
 
Baca: 5 Tersangka Suap DPRD Jambi Diperiksa KPK
 
Alex mengatakan ketiga orang itu diduga turut serta meminta jatah uang 'ketok palu', menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Mereka juga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
 
Dalam kasus ini, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara menyikapi RAPBD. Tiap fraksi diduga menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
 
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan