Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

5 Tersangka Suap DPRD Jambi Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 Maret 2020 11:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi pada 2018. Mereka ialah eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, eks Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, eks Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, eks anggota DPRD Jambi Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan eks anggota DPRD Jambi Fraksi PPP Parlagutan Nasution.
 
"Kelima orang itu diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2020.
 
Mereka bakal diperiksa untuk kasusnya masing-masing. Keterangan kelimanya bakal digunakan penyidik untuk pendalaman bukti.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
 
Baca: KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi
 
Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi Rp16,5 miliar. Uang itu diberikan agar DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
 
Anggota DPRD yang disebut menerima uang Zumi, di antaranya Cornelis, Zoerman, Syahbandar, Chumaidi, Nasri, Zainal Abidin, Hasani, Nurhayati, Effendi, Rahimah, Suliyanti, Sufardi.
 
M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, dan Sainuddin juga turut kecipratan duit dari Zumi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan