Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
“Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka MS (pengacara, Maskur Husen),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Lembaga Antirasuah juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) selaku protokoler atas nama Darwansyah Merta Wijaya. Dia juga bersaksi untuk Maskur.
Baca: KPK Dalami Kongkalikong Penyidik dan Pengacara di Kasus Tanjungbalai
Selain itu, dua saksi lain juga akan diperiksa KPK. Yakni, seorang PNS atas nama Waris dan Ketua Lingkungan atas nama Abdul Rahim Sirait alias Tajam.
“Mereka menjadi saksi untuk tersangka SRP (penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju),” ujar Ali.
Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditaha. Sedangkan Syahrial baru ditahan pada Sabtu, 24 April 2021.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lembaga Antirasuah juga menyinggung nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis menjembatani pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara pada salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
“Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka MS (pengacara, Maskur Husen),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Lembaga Antirasuah juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) selaku protokoler atas nama Darwansyah Merta Wijaya. Dia juga bersaksi untuk Maskur.
Baca:
KPK Dalami Kongkalikong Penyidik dan Pengacara di Kasus Tanjungbalai
Selain itu, dua saksi lain juga akan diperiksa
KPK. Yakni, seorang PNS atas nama Waris dan Ketua Lingkungan atas nama Abdul Rahim Sirait alias Tajam.
“Mereka menjadi saksi untuk tersangka SRP (penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju),” ujar Ali.
Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan
hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditaha. Sedangkan Syahrial baru ditahan pada Sabtu, 24 April 2021.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lembaga Antirasuah juga menyinggung nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis menjembatani pertemuan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara pada salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)