Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

KPK Dalami Kongkalikong Penyidik dan Pengacara di Kasus Tanjungbalai

Candra Yuri Nuralam • 04 Mei 2021 12:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap meloloskan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik memeriksa tersangka sekaligus pengacara Maskur Husain.
 
"Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan terhadap MH (Markus) dengan tersangka SRP (penyidik Stepannus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut isi pemeriksaan itu. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

(Baca: KPK Sita Dokumen Perbankan ‘Uang Damai’ Wali Kota Tanjungbalai)
 
Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.
 
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan