Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles pada Rabu, 24 Maret 2021. Namun, dia mangkir dari panggilan itu.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
Ali mengatakan Yoory minta diperiksa pada hari ini. Lembaga Antikorupsi meminta Yoory tidak ingkar janji.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Mauladi Kaligis juga mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 24 Maret 2021. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Denan.
Baca: KPK Dalami Teknis Pengadaan Tanah dalam Kasus Rasuah di DKI
Kedua orang itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK juga sudah mencegah para tersangka ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles pada Rabu, 24 Maret 2021. Namun, dia mangkir dari panggilan itu.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
Ali mengatakan Yoory minta diperiksa pada hari ini. Lembaga Antikorupsi meminta Yoory tidak ingkar janji.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Mauladi Kaligis juga mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 24 Maret 2021. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Denan.
Baca: KPK Dalami Teknis Pengadaan Tanah dalam Kasus Rasuah di DKI
Kedua orang itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK juga sudah mencegah para tersangka ke luar negeri selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)