Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Gelar perkara tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021.
Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus rasuah di ASABRI. Korps Adhyaksa telah mengantongi tujuh calon tersangka atas kasus korupsi itu.
Identitas ketujuh calon tersangka belum dibeberkan. Namun, Febrie menyebut beberapa calon tersangka berasal dari luar internal ASABRI.
"Ada dari pihak swasta," ungkapnya.
Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Mereka terindikasi hanya dalam waktu dua pekan penyidikan. Namun, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti.
Baca: Tersangka Kasus ASABRI Bakal Ditetapkan Berdasarkan Alat Bukti
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dari kasus rasuah itu. Yakni mencapai Rp22 triliun.
Sebelumnya, Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan rasuah di ASABRI. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi berada pada investasi saham dan reksadana asuransi yang diduga terjadi periode 2012-2019.
Dugaan korupsi di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. ASABRI mengalami kerugian puluhan triliun, salah satunya karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya tersebut.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara kasus dugaan
korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Gelar perkara tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021.
Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus rasuah di ASABRI. Korps Adhyaksa telah mengantongi tujuh calon tersangka atas kasus korupsi itu.
Identitas ketujuh calon tersangka belum dibeberkan. Namun, Febrie menyebut beberapa calon tersangka berasal dari luar internal ASABRI.
"Ada dari pihak swasta," ungkapnya.
Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Mereka terindikasi hanya dalam waktu dua pekan penyidikan. Namun, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti.
Baca: Tersangka Kasus ASABRI Bakal Ditetapkan Berdasarkan Alat Bukti
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dari kasus rasuah itu. Yakni mencapai Rp22 triliun.
Sebelumnya, Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan rasuah di ASABRI. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi berada pada investasi saham dan reksadana asuransi yang diduga terjadi periode 2012-2019.
Dugaan korupsi di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. ASABRI mengalami kerugian puluhan triliun, salah satunya karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)