Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Tersangka Kasus ASABRI Bakal Ditetapkan Berdasarkan Alat Bukti

Siti Yona Hukmana • 27 Januari 2021 12:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Mereka bakal dijerat menjadi tersangka berdasarkan alat bukti.
 
"Sebagian besar sudah diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. 
 
Ali belum mau mengungkap identitas ketujuh calon tersangka itu. Identitas mereka akan dibongkar ketika resmi menyandang status tersangka. 

Dia mengatakan para calon tersangka terindikasi terlibat setelah dua pekan penyidikan berlangsung. Namun, penyidik masih perlu memeriksa saksi lain untuk memperkuat alat bukti.
 
Baca: Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi di ASABRI
 
Penyidik masih mendalami kerugian negara atas kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). BPKP menyebut kerugian negara Rp17 triliun, sedangkan BPK Rp22 triliun. 
 
"(Kerugian) bisa bertambah tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah, kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda," ungkap Ali. 
 
Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan rasuah di ASABRI. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi ada pada investasi saham dan reksadana asuransi sepanjang 2012-2019.
 
Dugaan korupsi di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. ASABRI merugi karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan