Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Kuasa Hukum: Teddy yang Arogan Saja Divonis Lebih Ringan, Masa Dody dan Linda Tidak

MetroTV • 10 Mei 2023 11:01
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yakin vonis hakim terhadap kliennya bakal lebih ringan dari tuntutan. Keyakinan ini berkaca pada vonis yang diberikan hakim untuk eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
 
"Saya yakin independensi hakim. Konsistensi (keterangan) Pak Dody serta Bu Linda pasti dihargai. Mereka konsisten membuka tabir dari awal persidangan awal sampai akhir," kata Kuasa Hukum Dody dan Linda, Adriel Viari Purba, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Hakim memberi vonis Teddy Minahasa pada sidang yang digelar pada Selasa, 9 Mei. Hari ini giliran mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang akan mendengar vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu, 10 Mei 2023. Keduanya juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika bersama Teddy.

"Bayangkan Pak Teddy sedari awal arogan dan menunjukkan sikap tidak hormat. Dia juga tidak mengaku sampai akhir. Tapi, (hukumannya) tetap turun dari tuntutan mati ke seumur hidup," kata Adriel.
 
Adriel menambahkan, apabila Dody dan Linda tidak divonis lebih rendah, akan ada preseden buruk. Sebab, Teddy yang banyak berbohong saja mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.
 
"Ke depan, tersangka itu akan menempuh cara-cara yang tidak benar seperti yang dilakukan Pak Teddy Minahasa, yaitu berbohong hingga bersikap angkuh di persidangan. Jangan sampai seperti itu," kata dia.
 
Baca: Vonis Teddy Minahasa Dinilai Tak Adil Bagi Ferdy Sambo
 
Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. 
 
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa juga meyakini Dody bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Sedangkan Linda dituduh sebagai pengedar oleh Teddy Minahasa dan sempat mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. 
 
Linda diyakini melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkannya adalah menikmati hasil penjualan narkoba. (Natania Rizky Ananda)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan