Pengurus Ikal Strategic Centre Komjen (Purn) Ito Sumardi. (medcom.id/Theo)
Pengurus Ikal Strategic Centre Komjen (Purn) Ito Sumardi. (medcom.id/Theo)

Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Dilakukan dengan Cermat

Theofilus Ifan Sucipto • 11 Mei 2023 11:47
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta dilakukan dengan cermat. Jangan sampai beleid itu justru menimbulkan masalah setelah disahkan.
 
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti faktor penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum," kata pengurus Ikal Strategic Centre Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Ito khawatir ada oknum penegak hukum bandel yang semena-mena dengan dalih UU Perampasan Aset. Hal itu bisa dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, ahkan politik.

"Sehingga dalam proses penerapannya, belum tentu efektif sesuai harapan masyarakat," ujar dia.
 
Ito mengatakan hal lain yang perlu diperhatikan adalah hak setiap orang memperoleh harta kekayaan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam praktiknya, belum ada perlakuan hukum yang sama antara kewajiban merampas aset kejahatan.
 
"Dan aset bukan hasil kejahatan tapi baru diduga berasal dari kejahatan," papar dia.
 
Baca: Legislator Ajak Masyarakat Terlibat Membahas RUU Perampasan Aset

Selain itu, harus ada sikap batin dan niat baik dari DPR dan pemerintah. Mereka didorong bekerja sama membangun sistem penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.
 
'Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum," ucap Ito.
 
Ito menyebut hal terakhir, yakni pembentukan UU baru dalam menjalankan prinsip dan norma kekuasaan kehakiman tidak diperlukan lagi. Namun sistem pengawasan sangat diperlukan guna membenahi kinerja aparat penegak hukum.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan