"Kami menunggu masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk ikut menjadi bagian dan memberi masukan dalam pembahasan," kata Didik dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Didik mengatakan hal itu sejalan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Publik mesti dilibatkan sejak awal pembahasan.
"Ini harus diaplikasikan supaya ada meaningful participation atau partisipasi bermakna. Jangan sampai ada preseden buruk," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Didik berkaca dari pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka pengujian yudisial.
"Kemudian MK memutuskan UU itu cacat formil, salah satunya keterlibatan publik dirasakan belum meaningful," ujar dia.
| Baca: RUU Perampasan Aset Indonesia Disebut Ketinggalan 17 Tahun |
Menurut Didik, partisipasi masyarakat bakal menggenjot semangat dan keseriusan DPR serta pemerintah. Sehingga upaya memberantas kejahatan keuangan dan ekonomi semakin maksimal.
"Jadi harus diberi ruang cukup terkait partisipasi publik baik dari perumusan naskah akademik, draf RUU, dan pembahasannya," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id