Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 289 rekening milik Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Seluruh transaksi di rekening disebut mencurigakan.
"Benar (transaksi di rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun mencurigakan)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Namun, Natsir belum mau menjelaskan detail mencurigakan dalam rekening tersebut. Penganalisaan PPATK terhadap ratusan rekening masih berproses.
"Silakan baca UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Natsir.
Berdasarkan penelusuran Medcom.id, ada sejumlah poin dikatan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) dalam UU TPPU. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Kedua, transaksi keuangan yang dilakukan pengguna jasa diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan pihak pelapor sesuai ketentuan UU TPPU. Ketiga, kegiatan transaksi keuangan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan pihak pelapor. Permintaan dilakukan karena harta kekayaan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, ada pula beberapa indikator umum termasuk dalam transaksi keuangan mencurigakan. Pertama, tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas.
Kedua, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran. Ketiga, aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap jumlah rekening terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang mencapai ratusan. Uang tersebut tersimpan di 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
"256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi 289 rekening," kata Mahfud MD, Rabu, 5 Juli 2023.
Mahfud menyebut Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda terkait pembuatan rekening. Mahfud membeberkan sejumlah nama tersebut
"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," beber Mahfud.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 289 rekening milik
Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Seluruh transaksi di rekening disebut mencurigakan.
"Benar (transaksi di rekening Panji Gumilang dan
Ponpes Al Zaytun mencurigakan)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Namun, Natsir belum mau menjelaskan detail mencurigakan dalam rekening tersebut. Penganalisaan PPATK terhadap ratusan rekening masih berproses.
"Silakan baca UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Natsir.
Berdasarkan penelusuran
Medcom.id, ada sejumlah poin dikatan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) dalam UU TPPU. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Kedua, transaksi keuangan yang dilakukan pengguna jasa diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan pihak pelapor sesuai ketentuan UU TPPU. Ketiga, kegiatan transaksi keuangan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Keempat, transaksi
keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan pihak pelapor. Permintaan dilakukan karena harta kekayaan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, ada pula beberapa indikator umum termasuk dalam transaksi keuangan mencurigakan. Pertama, tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas.
Kedua, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran. Ketiga, aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengungkap jumlah rekening terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang mencapai ratusan. Uang tersebut tersimpan di 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
"256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi 289 rekening," kata Mahfud MD, Rabu, 5 Juli 2023.
Mahfud menyebut Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda terkait pembuatan rekening. Mahfud membeberkan sejumlah nama tersebut
"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," beber Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)