Jakarta: Sebanyak empat orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Keempat saksi itu adalah mantan pengurus ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu.
"Kemudian di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Djuhandhani tak merinci identitas keempat saksi itu. Total ada 14 saksi diperiksa hari ini.
Pemeriksaan tak hanya dilakukan di Bareskrim Polri. Sebanyak 10 saksi lainnya diperiksa di Ponpes Al Zaytun.
"Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan pihaknya mengedepankan formil-formil penyidikan dalam menjalankan tugas. Baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan hingga menyerahkan barang bukti ke laboratorium forensik (labfor).
"Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-bahan proses penyidikan kita. Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan, dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ucap jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"beber Djuhandhani.
Namun, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Jakarta: Sebanyak empat orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan
penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Keempat saksi itu adalah mantan pengurus ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu.
"Kemudian di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Djuhandhani tak merinci identitas keempat saksi itu. Total ada 14 saksi diperiksa hari ini.
Pemeriksaan tak hanya dilakukan di Bareskrim Polri. Sebanyak 10 saksi lainnya diperiksa di
Ponpes Al Zaytun.
"Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan pihaknya mengedepankan formil-formil penyidikan dalam menjalankan tugas. Baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan hingga menyerahkan barang bukti ke laboratorium forensik (labfor).
"Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-bahan proses penyidikan kita. Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan, dan perkembangan akan selalu kami
update kepada rekan-rekan media," ucap jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) tentang Penistaan Agama. Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"beber Djuhandhani.
Namun, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)