Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.
Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.

Polisi Sita Sejumlah Barang Pribadi Rihana-Rihani

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2023 20:30
Jakarta: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil barang-barang milik si kembar Rihana-Rihani di rumah ketua RW di Ciputat, Tangerang Selatan. Mulai dari sofa, hingga barang pribadi lainnya. 
 
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Reza mengatakan barang-barang itu disita karena diduga merupakan barang hasil kejahatan. Selain di rumah RW, polisi juga akan menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi si kembar ditangkap.

Reza Mahendra menjelaskan barang si kembar berada di rumah RW karena RW mengamankan barang-barang tersebut saat kakak beradik itu kabur dari kejaran Polda Metro Jaya dan para korban. Ketua RW khawatir barang itu dijarah orang tak bertanggung jawab.
 
"Waktu dia pergi dari rumahnya setahun yang lalu, akhir Mei atau Juni. Barang-barang ditinggal, terus kabur. Nah barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dan lain-lain akhirnya diamankan perangkat RT/RW," kata Reza.
 
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani 4 Kali Berpindah Tempat

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan