Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pekan ini. Gelar perkara itu bakal menentukan status hukum kasus TPPU Panji Gumilang.
"Status masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Namun, Whisnu belum mau menyebut waktu pasti gelar dilakukan. Whisnu mengatakan sebelum gelar, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin, 7 Agustus 2023.
"(Panji diperiksa) 8 jam," ungkapnya.
Selain Panji, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa enam orang saksi lainnya. Yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia (Al Zaytun); AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji Gumilang.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama. Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat. Temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Panji Gumilang pekan ini. Gelar perkara itu bakal menentukan status hukum kasus TPPU Panji Gumilang.
"Status masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Namun, Whisnu belum mau menyebut waktu pasti gelar dilakukan. Whisnu mengatakan sebelum gelar, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin, 7 Agustus 2023.
"(Panji diperiksa) 8 jam," ungkapnya.
Selain Panji, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa enam orang saksi lainnya. Yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia (Al Zaytun); AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji Gumilang.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama. Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik
Panji Gumilang.
Tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat. Temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)